PORTAL JOGJA - Kasus kelangkaan minyak goreng selama ini atau lebih dari dua bulan ini belum berakhir.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng.
KPPU telah menginvestigasi persoalan minyak goreng selama lebih-kurang dua bulan setelah harga komoditas tersebut melambung secara serempak pada akhir 2021 lalu.
Kini KPPU menaikkan penanganan hukum terhadap dugaan kartel minyak goreng ke penyelidikan.
KPPU menemukan alat bukti perihal proses penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke isu persaingan usaha.
Baca Juga: KPPU DIY Sidak Distributor Minyak Goreng Curah di Sleman Diduga Lakukan Penjualan Bersyarat
Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999).
KPPU telah menaikkan kasus ini ke proses penegakan hukum sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan komisioner.
Dalam prosesnya, tim Investigasi relah mengundang dan meminta keterangan dari 44 pihak. Pihak-pihak tersebut terdiri atas produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.