KPPU DIY Sidak Distributor Minyak Goreng Curah di Sleman Diduga Lakukan Penjualan Bersyarat

- 25 Maret 2022, 16:32 WIB
KPPU DIY Sidak Distributor Minyak Goreng Curah di Sleman Diduga Lakukan Penjualan Bersyarat
KPPU DIY Sidak Distributor Minyak Goreng Curah di Sleman Diduga Lakukan Penjualan Bersyarat /KPPU Kanwil VII Yogyakarta

PORTAL JOGJA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta.hari ini Jumat, 25 Maret 2022 melakukan sidak pada distributor minyak goreng di Sleman.

Sidak kali ini dilakukan di PT LBS di Jalan Kabupaten Trihanggo Gamping Sleman karena diduga menyalahi aturan.

Distributor sembako tersebut selain menjual minyak goreng curah juga tepung terigu, gula pasir, gula Jawa dan sebagainya.

Selain dari KPPU DIY, sidak juga diikuti oleh Satgas Pangan Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta Kamal Barok disela-sela sidak mengatakan, dua hari yang lalu pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan aturan pada distributor tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Operasi Pasar Minyak Goreng di Kabupaten Sleman, DIY, Catat Tempatnya

“Ada informasi dari masyarakat, maka kami hari ini melakukan kegiatan ini secara langsung,” kata Kamal.

Menurutnya ada dugaan persaingan usaha yang dilakukan PT Lestari Berkah Sejati (LBS) terkait minyak goreng curah. Setiap pembeli ada kewajiban membeli produk lain senilai minimal Rp 400.000.

“Misalnya, pembeli satu jeriken minyak goreng harus membeli produk lain seperti terigu satu karung. Jadi pembeli harus membeli barang satu banding satu, atau model bundling,” katanya.

Kamal menambahkan pihaknya meminta, para distributor minyak goreng curah tidak melalukan hal serupa lantaran telah menyalahi aturan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah