Kemendag Wajibkan Produsen Minyak Goreng Pasok Untuk Dalam Negeri agar Ketersediaan Terjaga

- 28 Januari 2022, 10:16 WIB
Kemendag berlakukan DMO dan DPO  untuk jaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kemendag berlakukan DMO dan DPO untuk jaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. /ANTARA/Fakhri Hermansyah

PORTAL JOGJA – Mulai Kamis 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam pernyataannya menyebutkan, Kementerian Perdagangan telah melakukan evaluasi setelah penerapan kebijakan minyak goreng satu harga yaitu Rp14.000 per liter yang telah dimulai minggu lalu.

“Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” kata Muhammad Lutfi seperti diunggah kanal YouTube Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Indonesia Gulung Timor Leste 4-1 Meski Sempat Kebobolan Lebih Dulu

“Nantinya, seluruh eksportir minyak goreng wajib memasok produknya ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022,” ujar Menteri Perdagangan.

Lebih lanjut Mendag mengungkapkan, kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter (kl). Angka tersebut terdiri dari kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kl dan kebutuhan industry diperkirakan sebesar 1,8 juta kl.

Untuk kebutuhan rumah tangga, menurut Muhammad Lutfi secara rinci terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah.

Menyinggung tentang DPO Kemendag kini mematok harga Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.

Baca Juga: Potensi Bahaya Awan Panas Guguran dan Guguran Lava Gunung Merapi Makin Jauh, Maksimal 7Km

Selain itu, per 1 Februari 2022, Kemendag juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x