Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline, Mudah dan Cepat, Simak Caranya Berikut Ini

- 11 Juni 2021, 04:54 WIB
Logo BPJS Kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan. /Dok BPJS Kesehatan

PORTAL JOGJA - BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program BPJS Kesehatan untuk bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu mendaftarnya.

Seperti layaknya asuransi, cara daftar BPJS Kesehatan ini ada 2 pilihan, yaitu secara offline dan online. Berikut cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan.

Prosedur Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan, PNS, Polisi, TNI dan Umum. Dokumen Yang Diperlukan

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat, Manfaat KIS untuk Cek Penerima Bansos

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak 11 Juni 2021: Pisces, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn dan Aquarius: Optimis!

Baik cara daftar BPJS Kesehatan secara offline maupun online ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan, termasuk prosedur pendaftaran menjadi peserta BPJS  Kesehatan, seperti dikutip dari website resmi perusahaan, antara lain:

1. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik).

Data ini diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 11 Juni 2021, Virgo, Aries, Taurus, Leo, Cancer dan Gemini, Simak Asmara!

2. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Perusahaan atau badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:

Formulir registrasi badan usaha atau badan hukum lainnya
Data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan

Perusahaan atau badan usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke bank yang telah bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh perusahaan atau badan usaha.

3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja

a. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan

b. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

c. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK
- Pasfoto 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

Baca Juga: Fakta Menarik! Acara Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora, Cincin Tunangan dan Busana

d. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA)

e. Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri

f. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN

Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui website BPJS Kesehatan di sini.

4. Pendaftaran Bukan Pekerja melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum, yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline) BPJS Kesehatan

1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan. Besarannya:

Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.

Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.

Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.

2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT agar lebih mudah.

Baca Juga: Viral Bungkus BTS Meal McD Dijual di Toko Onlne Hingga Rp500 Ribu

3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dari dokumen Anda. Ini karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

4. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, Anda akan diberi virtual account, di mana nantinya dapat Anda gunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.

5. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.

6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.

Demikian informasi cara daftar BPJS Kesehatan secara offibe semoga bermanfaat. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah