Pernyataan Resmi BKN Mengenai Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2021, Belum Dibuka, Daerah Diminta Siapkan

- 30 Mei 2021, 01:08 WIB
Pengumuman resmi BKN Terkait Penundaan Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.*
Pengumuman resmi BKN Terkait Penundaan Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.* /Twitter @BKNgodi

PORTAL JOGJA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2021.

Bahwa BKN menegaskan, rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 belum akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru tahun 2021.

Berikut ini informasi terbaru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Baca Juga: Segera Bersiap! Pemprov DKI Buka 12.037 Formasi CPNS 2021, Rincian dan Jadwal, Paling Banyak Guru

Baca Juga: Indonesia Kembali Torehkan Prestasi, Atlit Panjat Tebing Indonesia Pecahkan Rekor Dunia

Pernyataan BKN soal rekrutmen CPNS tersebut diungkapkan dalam akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu 29 Mei 2021.

“Jreng-jreng. #SobatBKN, Kali ini Mimin ga jelaskan detail isi surat ya. Karena makin ke sini Mimin makin yakin para calon pelamar rekrutmen CASN termasuk pada barisan terbaik dalam literasi (seharusnya ),” kata caption dalam postingan.

“Cuzzz, pelajari dengan seksama Surat Kepala BKN tersebut, terus gelorakan budaya baca,baca, baca,” lanjut informasi tersebut.

Surat yang ditandatangani di Jakarta, 28 Mei 2021 itu menjelaskan mengenai persiapan rekrutmen CPNS tahun 2021.

Baca Juga: MotoGP: Quartararo Raih Quattrick Pole, Pecahkan Rekor Sirkuit Mugello

Baca Juga: MotoGP: Bagnaia Tercepat Setelah FP3, Pecahkan Rekor Lap Mugello, Posisi Rossi dan Marquez?

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia,” kata pengumuman tersebut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar pengumuman dari BKN.

“Setiap Instansi Pusat, dan daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing,” tutur BKN.

Tidak lupa, bagi PPK Instansi Daerah, BKN mengingatkan untuk menyiapkan segala sarana, dan prasarana terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19.

“Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang; Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian, Alamat lokasi tujuan, Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada, Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian,” tutur BKN lagi.

Baca Juga: Dian Sastro Jajal Dunia Tarik Suara, Tak Tanggung-Tanggung Dian Digandeng Candra Darusman

“Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian, dan Jumlah Sesi yang akan diadakan per hari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal 3 sesi,” ujarnya menerangkan.

BKN melanjutkan, Instansi Pusat maupun Daerah yang akan menggunakan fasilitas tempat BKN baik di pusat, daerah, atau unit penyelenggara teknis harus mengajukan usulan terlebih dahulu.

“Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021,” kata pengumuman BKN.

“Mengingat masih terdapat peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang masih ada usulan revisi kebutuhan instansi, maka jadwal pelaksanaan selesksi akan diinformasikan lebih lanjut,” demikiam pengumuman dari BKN.

Dengan pengumuman ini, maka rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Sebab semua daerah yang melakukan rekrutmen harus mempersiapkan semua sarana dan prasaran termasuk tempat. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah