PORTAL JOGJA - Pendaftaran banpres BPUM ini untuk mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Sampai 31 Agustus 2021, pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM masih bisa dilakukan.
Pemerintah telah membuka pendaftaran Tahap 3 untuk pelaku UMKM yang belum berkesempatan mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang disalurkan oleh bank BRI dan BNI.
Pelaku UMKM dapat melakukan cek NIK KTP atau nomor eKTP di laman eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah mendapat Banpres BPUM atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek Data Penerima BLT BPUM Rp1,2 Juta: Bisa Online dan Offline eform.bri.co.id/bpum
Namun bila nomor eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM masih bisa mendapatkan Banpres BPUM dengan cek di laman banpresbpum.id yang disiapkan BNI.
Cara cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui laman yang disediakan BRI yaitu melalui eform.bri.co.id atau dapat melalui link yang disediakan BNI yaitu banpresbpum.id dengan memasukkan NIK KTP.
Penyebab NIK KTP tidak terdaftar di laman eform.bri.co.id diakibatkan karena Banpres BPUM Rp1,2 juta tidak disalurkan di rekening BRI, maka pelaku UMKM dapat mencoba untuk melakukan cek di daftar penerima melalui BNI.
Penerima Banpres BPUM tahun lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM tahun 2021.