PORTAL JOGJA - Pada bulan Juni 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair.
Pada tahun 2020 lalu, besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta. Untuk tahun ini, besaran bantuan belum diumumkan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
2. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
3. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
4. Memiliki rekening bank yang aktif;
5. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.