Melansir dari Pikiran-Rakyat.com, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN.
Dia mengatakan bahwa untuk tahun 2021, THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tersebut, diatur besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.