PORTAL JOGJA - Cara daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM bulan Mei 2021. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan oleh Kemenkop UKM, yakni BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM bakal kembali cair pada bulan ini.
BLT UMKM atau BLT BPUM merupakan program Pemerintah yang ditujukan khusus untuk para pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi yang masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Banpres BPUM disasarkan untuk 12,8 juta pelaku UMKM dengan anggaran yang telah disiapkan peemrintah sebanyak Rp15,36 triliun dengan nominal yang akan diterima per UMKM adalah Rp1,2 juta satu kali pencairan.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Ini Jika NIK Tak Terdaftar, Siapkan eKTP
Baca Juga: Cerita Anak Palestina di Jadwal Acara TV RCTI Minggu 16 Mei 2021 di Sinema Spesial
Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta bekerja sama dengan bak penyalur BRI, BNI, dan Mandiri yang akan mengirimkan pesan SMS sebagai undangan bahwa bantuan Banpres BPUM telah cair.
Meski demikian, pelaku UMKM juga dapat melakukan cek online di laman eform.bri.co.id untuk pengguna rekening BRI atau bantuan yang disalurkan melalui BRI, sementara pengguna rekening BNI atau yang disalurkan melalui BNI dapat melakukan cek di banpresbpum.id.
Pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP atau eKTP dan memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia, kemudian cek apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
BLT UMKM pada tahun 2021 untuk 12,8 juta UMKM. Sedangkan saat ini, bantuan itu sudah cair ke 8,6 juta UMKM.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD dan Putri Gus Dur Alissa Wahid Berduka Cita atas Wafatnya Sanusi Baco
Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyiapkan anggaran sebesar Rp15,36 triliuun. 4,2 juta pelaku UMKM akan menerima BLT ini pada tahun 2021.
Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Daftar Produk yang Dianggap Dukung Kekerasan Isarel di Palestina, Ini Daftar Perusahaannya
Berikut Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021
1. Dokumen yang harus disiapkan:
Fotokopi e-KTP,
fotokopi KK,
fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
Baca Juga: Israel Serang Kamp Pengungsi Gaza: Tewaskan Sedikitnya 8 Anak-anak dan Hanya 1 Bayi Selamat
NIK sesuai KTP
Nomor KK
Nama lengkap sesuai e-KTP
Tanggal lahir
Jenis kelamin
Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
Bidang Usaha
Nomor telepon seluler
INGAT! Jangan sampai salah mengisi, kalau salah pasti akan gagal.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan konfirmasi dan dihubungi oleh lembaga penyalur.
Peserta dapat melakukan cek daftar penerima BPUM melalui link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum.
Dalam proses pengecekan, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan
Baca Juga: Akhirnya, Warga Australia yang Terjebak di India Tiba Di Australia dan Langsung Masuk Karantina
Berikut cara untuk mengecek dapat BLT UMKM atau tidak melalui situs BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Demikian cara daftar serta syarat untuk dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta.***