Pelaku UMKM tidak perlu terburu-buru dalam pencairan dana BLT BPUM Rp1,2 juta, karena pihak BRI memberikan kelonggaran waktu pencairan hingga 3 bulan setelah dinyatakan menjadi penerima.
Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima melalui link https://eform.bri.co.id/bpum tapi tidak merasa memiliki nomor rekening yang tertera pada laman tersebut akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Bank BRI untuk penyaluran.
Selain https://eform.bri.co.id/bpum, bank BNI juga menyediakan link cek online melalui https://banpresbpum.id.
Sama seperti link eform BRI, cek online penerima BPUM via bank BNI dapat dilakukan dengan cukup memasukkan NIK KTP, kemudian klik cari.
Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM pelaku UMKM akan mendapatkan informasi bahwa NIK KTP, nama penerima, nominal, serta bank BNI untuk penyaluran muncul dalam laman https://banpresbpum.id.
Namun jika gagal, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi bahwa data yang dimasukkan tidak terdaftar menjadi penerima BLT BPUM.
Baca Juga: MotoGP: Ducati Dominasi di Sapntol Tak Bikin Quartararo dari Monster Energy Yamaha Nyiut Nyalinya
Ingat! Link cek online melaui https://eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id dapat dipergunakan sebagai alternatif apabila pelaku UMKM tidak kunjung mendapatkan SMS dari bank penyalur.
Pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran BPUM akan mendapatkan informasi pencairan BLT Rp1,2 juta dari Bank penyalur seperti melalui SMS, WhatsApp, atau Telepon.