Perlu Diperhatikan! Tidak Semua Perusahaan Pembiayaan Diizinkan Biayai DP 0 Persen Kendaraan

- 1 Maret 2021, 14:07 WIB
 Ilustrasi mobil-mobil baru.
Ilustrasi mobil-mobil baru. /Pixabay/Capri Tography

PORTAL JOGJA - Mulai hari ini, Senin 1 Maret 2021, pemerintah melalui Bank Indonesia menerapkan sebuah kebijakan baru terkait down payment untuk pembelian kendaraan bermotor.

Down payment (DP) yang dikenakan kepada pembeli untuk memboyong sebuah kendaraan kini dapat menyentuh angkat 0 rupiah.

Diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, DP 0 persen ini berlaku untuk pembelian semua jenis kendaraan bermotor baru.

Baca Juga: Polri Luncurkan Layanan e-Dumas, Masyarakat Bisa Lapor Tanpa Datang ke Kantor Polisi

Meski demikian, anda harus mengetahui dan memilih bank ataupun perusahaan pembiayaan yang tepat untuk dapat mengakses kebijakan ini.

Pasalnya, untuk dapat memberikan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, bank maupun perusahaan pembiayaan tidak diizinkan untuk melayani pembiayaan DP 0 persen.

Baca Juga: 4 Manfaat Air Mawar yang Jarang diketahui, Salah satunya Menghilangkan Ketombe

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah