PORTAL JOGJA – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu di bulan Februari ini.
BST Rp300 ribu ini diantara untuk masyarakat lanjut usia (lansia0 dan penyandang disabilitas dari keluarga miskin. Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk tunai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Portal Jogja dari situs resmi Kemensos, ada beberapa syarat utama agar memperoleh bansos tunai. Syaratnya terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar di DTKS sebagai keluarga miskin atau tidak mampu.
Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 157 Trending di Twitter, Ini Jadwal Acara TV RCTI Selasa, 9 Februari 2021
Baca Juga: Cara Dapat Bansos Kemensos 2021? Tapi Tidak Masuk dtks.kemensos.go.id, Lakukan Cara Ini
Perlu dicatat bahwa pencairan dana BST Rp300 ribu dari Kemensos hanya akan berlangsung mulai dari bulan Januari hingga April 2021.
BST Rp300 ribu dari Kemensos bila tercatat di daerah domisili masing-masing sebagai lansia dan penyandang disabilitas berat yang tidak menerima bansos PKH.
Untuk tahun 2021 ini, Kemensos menargetkan penyaluran BST Rp300 ribu kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pencairan BST Rp300 ribu sendiri akan dilakukan pihak Kemensos melalui PT. Pos Indonesia (Persero). Setelah penerima BST Rp300 ribu mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bansos di kantor pos terdekat.