Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 8 Februari 2021, 10:33 WIB
Langsung Dikirim ke Rekening, Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Langsung Dikirim ke Rekening, Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm/

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

Baca Juga: Nora Alexandra Ngamuk, Fotonya Diedit Jadi Tak Senonoh

3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

4. Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah