Kemenaker Upayakan Sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gelombang II Segera Disalurkan Januari

- 23 Januari 2021, 18:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /dok Kemenaker RI

PORTAL JOGJA – Persoalan terlambatnya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tersendat pada akhir tahun 2020 lalu sudah terselesaikan.

Menteri Ketenagaakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan persoalan teknis penyaluran BSU yang belum tersalur sudah dilakukan perbaikan oleh berbagai pihak.

Ida Fauziyah mengatakan rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Permudahan Bantuan Untuk Pelaku UMKM Agar Bangkit Lagi

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat dan Manfaat KIS untuk Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu

Namun saat diselesaikan terkendala menjelang batas akhir tahun 2020 serta tutup anggaran dari pemerintah. Dengan begitu dana harus dikembalikan ke kas negera terlebih dulu.

Saat ini sudah bisa dilakukan pencairan lagi dari kas negara ke kementerian terkait.

"Karena ada kendala waktu bulan Desember 2020 adalah batas akhir sehingga seluruh dana sisa harus dikembalikan dulu ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ungkap Ida saat rapat kerja di DPR yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Baim Wong Naik Perahu Kunjungi Korban Banjir KalSel, Netizen: Ke HST Bang, Terdampak Lebih Parah  

Menurut Ida uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Setelah itu akan dilanjutkan lai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah.

"Sudah ada pencocokan data, mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," katanya.

Baca Juga: Tekad Millen Cyrus Usai Jalani Rehabilitasi di Lido, Ingin Bahagiakan Mama

Ida Fauziyah menjelaskan, subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

"Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Al dan Andin Berpelukan, Akankah Bersatu Kembali? Saksikan Malam Ini!

Berikut cara memastikan Anda menerima bantuan BSU:

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

2.Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

3. Masukkan email

4. Kemudian klik 'kirim'

5. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: Tips Merawat Burung Murai Batu, Ocehan Paling Banyak Digemari Kicau Mania

6. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

7. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.

Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Kemenaker saat ini juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan.

Baca Juga: Preview Udinese vs Inter Milan : Prediksi Taktik, Strategi dan Susunan Pemain

"Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, pada Sabtu, 9 Januari 2021.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah