Kementerian Sosial dalam melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Baca Juga: Arahan Menko Airlangga, Kemenkop UKM Perpanjang Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adapun program bantuan sosial yang sudah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diantaranya Program Sembako, PKH dan PBI-JKN.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tunai tahun ini langsung dilakukan melalui PT Pos Indonesia serta Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada sedikitnya 10 juta penerima melalui akses data kependudukan.
"Pencairan sudah mulai sejak 4 Januari kemarin," ujar Risma.
Baca Juga: Ada Paket Telefon dan SMS Gratis dari Telkomsel Bagi Korban Banjir di Kalimantan Selatan
Sebelum melakukan pencairan untuk memastikan para pemilik KIS bisa segera melakukan pengecekan dengan cara berikut :
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6 Klik Cari
Baca Juga: Ada Kesempatan Bagi Karyawan yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, ini Cara Cekny