PORTAL JOGJA - Bantuan subsidi gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan jika pada 2021 ini para pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta masih akan BSU subsidi gaji.
Sebagai informasi, BSU subsidi gaji ini diberikan oleh pemerintah pada pada pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.
Baca Juga: BKMG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Daerah, Berikut Rinciannya
BSU subsidi gaji ini diberikan meringankan beban para pekerja, pemerintah pun memberikan bantuan BSU subsidi gaji kepada buruh atau pekerja sebesar Rp2,4 juta.
Ada 12.403.896 pekerja yang menjadi target dari penyaluran BSU Rp2,4 juta.
Sementara itu, pagu anggaran yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah dalam menyalurkan BSU kepada pekerja sebesar Rp29.769.350.400.000,-.
Baca Juga: Bantul Memanggil, RSUD Panembahan Senopati Butuhkan Relawan
Pada 31 Desember 2020 kemarin, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).