Cara Lapor BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jika Belum Cair

- 8 Desember 2020, 06:50 WIB
Cek BLT BPJS Rp1,2 juta dari Kemnaker
Cek BLT BPJS Rp1,2 juta dari Kemnaker /

PORTAL JOGJA - Bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji sebesar Rp1,2 juta ini cair kepada 12,4 juta karyawan. Karyawan yang memenuhi syarat pada termin 1 periode September-Oktober 2020 lalu.

Sedangkan di termin 2 hingga tahap 5, bantuan baru disalurkan kepada 11 juta pekerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi karyawan yang belum dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor.

Karyawan yang memenuhi syarat sebaiknya segera lapor agar bantuan BLT Subsidi Gaji segera cair.

Syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Lburkan Karyawan Saat Hari Pemungutan Suara 9 Desember

Baca Juga: Kasus Covid-10 DIY Lampaui Angka 7000 Kasus, Hari Ini Bertambah 99 Kasus

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Ini Identitas 6 Pengikut FPI yang Tewas dalam Insiden di Tol Jakarta-Cikampek

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah