PORTAL JOGJA - Pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Menindaklanjuti Kepres tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengirim surat edran kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Surat edaran tersebut berisi tentang hari libur bagi pekerja atau buruh pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember besok.
Menaker juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca Juga: TNI dan Polri Solid, Pangdam Jaya Dukung Tindakan Tegas Polda Metro Jaya
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, namun Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melakukan pilkad namun harus tetap bekerja , maka pengusaha harus mengatur waktu agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Menaker juga menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***