Mulai Besok Senin 18 April 2022, THR, Gaji 13 dan 14 Cair, Pensiunan PNS Kapan?

17 April 2022, 19:16 WIB
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL JOGJA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN tahun 2022.

Pencairan THR 2022 direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pencairan THR 2022 mulai dilakukan pada Senin 18 April besok. Kabar ini yang menggembirakan bagi PNS atau ASN.

Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

"Dengan begitu ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? Menkeu Sri Mulyani pastikan Proses Pencairan THR dan Gaji 13 Mulai H-10 Lebaran

Pada tahun ini kata Sri Mulyani, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp34,3 triliun untuk memberikan THR kepada PNS, baik Pemerintah pusat dan daerah, TNI serta Polri.

Menurutnya anggaran THR untuk kementerian dan lembaga dialokasikan Rp10,3 triliun yang ditujukan bagi PNS pusat, TNI dan Polri.

Sedangkan THR melalui dana alokasi umum sebesar Rp15 triliun ditujukan bagi PNS daerah, yakni PNS dan PPPK yang bisa ditambahkan dari APBD tiap daerah.
Meski demikian masih banyak pensiunan PNS yang menanyakan kapan THR dan Gaji 13 tahun 2022 jadwal pencairannya.

Simak besaran THR serta gaji 13 dan 14 PNS 2022, apakah pensiunan dapat beserta jadwal kapan THR serta gaji 13 dan 14 PNS kapan cair di 2022.

Baca Juga: PSS Sleman, Pesija Jakarta dan Madura United Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong Viral Blast

Alokasi anggaran THR tersebut sudah dialokasikan dalam APBN 2022 yang penyalurannya akan dilakukan kementerian, lembaga, dana alokasi umum (DAU) dan bendahara umum negara.

THR bagi pensiunan dilakukan lewat anggaran yang dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total dana sebesar Rp9 triliun.

Penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Sri Mulyani menambahkan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga: Penyidikan Korbn Begal di NTB Resmi Dihentikan Polisi, Amaq Sinta Mengaku Terima Kasih pada Masyarakat

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memastikan akan memberikan THR Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis.

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Jokowi.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler