UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah Jawa Tengah Berapa? 4 Provinsi Tidak Naik Tahun Depan

17 November 2021, 08:09 WIB
Penetapn UMP 2022. Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021 /Humas Kemnaker/

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah mengambil keputusan soal Upah Minimum untuk 2022. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia Rp 4.416.186,548/bulan.

Sedangkan UMP terendah adalaha Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1.765.000/bulan.

UMP 2022 rata-rata mengalami kenaikan 1,09%. Terdapat 4 provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada 2022.

Empat provinsi itu adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP 2022 Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri pada hari Senin, 15 November 2021 di Jakarta.

"Keempat provinsi ini nilainya akan sama untuk tahun depan karena pada tahun ini keempat provinsi tersebut sudah melebihi batas atas upah minimum. Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung, itu tidak bagus, ga boleh ya," katanya.

Dengan kebijakan itu, Indah mengatakan upah minimum di Sumatra Selatan akan tetap Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.

Sementara itu Menaker Ida Fauziyah mengatakan
gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Rabu 17 November 2021 Tersedia di 3 Lokasi

Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Ida menjelaskan bahwa batas waktu penetapan itu juga sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Menurutnya berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektoral atau yang dikenal dengan singkatan UMS.

Namun, UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi jumlahnya.

Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian Bakal Terjadi 19 November 2021, Terlama Abad Ini, Berikut Wilayahnya

Ia menegaskan upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

"Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan sangat bergantung dengan produktivitas yang dihasilkan," kata Ida Fauziyah. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler