Gaji Ke-13 ASN Cair Bulan Juni 2021, Jumlahnya Sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

17 Mei 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi: Gaji ke-13 bagi ASN akan cair pada Juni 2021. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

PORTAL JOGJA - Gaji ke-13 bagi ASN dan seluruh aparatur negara akan segera cair.

Pada tahun ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah akan menerima gaji ke-13 tahun 2021.

Adapun gaji ke-13 ini dibayarkan pada Juni 2021.

Baca Juga: NIK KTP Masuk ke Link eform.bri.co.id, Cairkan Rp 1,2 Juta, Cara Daftar BLT UMKM 2021 Tahap 3

Sementara itu, komponen dalam pemberian gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan pangan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No 42/PMK.05/2021.

Melansir dari Antara, Presiden RI Joko Widodo di Malang, Jawa Timur pada 29 April 2021 telah mengatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

Baca Juga: Online dan Offline di eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Data Penerima BLT BPUM Rp1,2 Juta

Hal tersebut guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Melansir dari Pikiran-Rakyat.com, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN.

Dia mengatakan bahwa untuk tahun 2021, THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tersebut, diatur besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Antara Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler