Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Ini Jika NIK Tak Terdaftar, Siapkan eKTP

16 Mei 2021, 03:41 WIB
Cek data penerima BPUM melalui banpresbpum.id. /Tangkap Layar banpresbpum.id

PORTAL JOGJA - Pemrrintah Indonesia saat ini masih melakukan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya memberikan sejumlah bantuan dialirkan pemerintah melalui berbagai kementerian. Salah satunya bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2021 kembali disalurkan oleh pemerintah.

BLT UMKM ini diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Anggaran sebesar Rp15,36 triliun disiapkan dalam rangka mendunkung pemulihan ekonomi.

Simak dengan cermat cara ek daftar penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id.

Baca Juga: Siapkan eKTP, Bansos Sembako Rp 200 Ribu Cair Bulan Mei 2021, Simak Cara Cek Daftar Penerima di Sini

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD dan Putri Gus Dur Alissa Wahid Berduka Cita atas Wafatnya Sanusi Baco

Besaran bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro ini adalah sejumlah Rp1,2 juta. Bantuan ini merupakan dana hibah yang diberikan tanpa dipungut biaya dalam penyalurannya.

Bantuan disalurkan melalui lembaga penyalur BLT UMKM yaitu bank BRI dan BNI. Yang mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui lembaga pengusul yaitu melalui kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Adapun syarat yang harus dibawa oleh para pelaku UMKM ketika mendaftarkan diri untuk menerima BLT UMKM atau BPUM adalah fotokopi eKTP, fotokopi KK, fotokopi SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Setelah melakukan pendaftaran, para pelaku usaha UMKM dapat cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui dua link yang tersedia, dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Produk yang Dianggap Dukung Kekerasan Isarel di Palestina, Ini Daftar Perusahaannya

Banpres BPUM Rp1,2 juta merupakan kelanjutan dari Banpres BPUM Rp2,4 juta yang disalurkan Kemenkop UKM tahun lalu untuk pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 dan memerlukan modal bantuan untuk memulihkan ekonomi usahanya.

Banpres BPUM disasarkan untuk 12,8 juta pelaku UMKM dengan anggaran yang telah disiapkan peemrintah sebanyak Rp15,36 triliun dengan nominal yang akan diterima per UMKM adalah Rp1,2 juta satu kali pencairan.

Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta bekerja sama dengan bak penyalur BRI, BNI, dan Mandiri yang akan mengirimkan pesan SMS sebagai undangan bahwa bantuan Banpres BPUM telah cair.

Meski demikian, pelaku UMKM juga dapat melakukan cek online di laman eform.bri.co.id untuk pengguna rekening BRI atau bantuan yang disalurkan melalui BRI, sementara pengguna rekening BNI atau yang disalurkan melalui BNI dapat melakukan cek di banpresbpum.id.

Baca Juga: Israel Serang Kamp Pengungsi Gaza: Tewaskan Sedikitnya 8 Anak-anak dan Hanya 1 Bayi Selamat

Pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP atau eKTP dan memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia, kemudian cek apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

Buka link eform.bri.co.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
Masukkan kode verifikasi yang tertera
Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

- Masuk ke link banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
- Baca Juga: Pelaku UMKM Tidak Punya Rekening Bank Bisa Dapat - Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

Baca Juga: Akhirnya, Warga Australia yang Terjebak di India Tiba Di Australia dan Langsung Masuk Karantina

Jika muncul keterangan error di layar monitor atau smartphone anda, halaman dapat direfresh atau dapat dicoba ulang.

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta antara lain adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Palestina Diserang, Ada Seruan Boikot Produk Israel Lawan Kekejaman Tentara, Ini Jenis Produknya

Kemenkop UKM masih membuka pendafataran untuk pelaku UMKM yang mau mendaftarkan diri menjadi penerima Bnapres BPUM Rp1,2 juta melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota.

Pendaftaran cukup dilakukan dengan datang ke kantor badan yang ditunjuk dengan melampirkan:

1. Fotokopi KTP atau eKTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
4. Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu juga bisa kembali mendapatkan 5. Banpres BPUM tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman 6. Umum Penyaluran BPUM.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler