Pemerintah Kaji Kemungkinan Perluasan Relaksasi PPnBM Mobil Tak Hanya 1.500 Cc Tapi Hingga 2.500 Cc

16 Maret 2021, 11:04 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita /Foto: Dok. Setkab

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Bawang Mewah (PPnBM) 0 persen sejak 1 Maret 2010.

Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin 15 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Informasi Stok Darah PMI DIY Hari Ini Selasa 16 Maret 2021, Stok Golongan Darah A dan AB Gunungkidul Kosong

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Selasa 16 Maret 2021, Kampus ISI Akan Alami Pemadaman

"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja," jelas Menperin di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

"Selain itu pemerintah menyambut animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat puchase order sebesar 140,8 persen (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," jelas Menperin melalui keterangan tertulis yang dilansir ANTARA.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Selasa 16 Maret 2021 di Kota Jogja, Bantul dan Gunungkidul

Baca Juga: Baru 9 Tahun Sudah Menang Grammy Award 2021, Blue Ivy Carter! Tak Heran, Anak Pasangan Beyoncé dan Jay-Z

Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaan pasar yang naik tinggi.

"Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya," jelas Menperin.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler