10 Golongan ini Tak Bisa Ikut Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12! Apakah Kamu Termasuk?

24 Februari 2021, 04:50 WIB
10 golongan ini tak dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12. /Dok. Setkab RI/Setkab RI

PORTAL JOGJA - Pada pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang telah dimulai sejak 23 Februari 2021, sejumlah golongan masyarakat ternyata tidak dapat mengikuti seleksi calon penerima program.

Pada laman pendaftaran yang bisa diakses pada www.prakerja.go.id, setidaknya terdapat 10 golongan yang tidak mengikuti seleksi.

Golongan ini adalah mereka yang menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dimulai, Segera Daftarkan Diri Sebelum 26 Februari 2021

Walaupun demikian, bagi kamu masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, kamu masih dapat mengikuti seleksi.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 ini menyasar bagi karyawan dan masyarakat yang sedang tidak bekerja, atau kehilangan pekerjaan karena dampak Pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 ini yakni adalah warga penduduk Indonesia berusia 18 Tahun keatas dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Ada Potensi Varian Baru Virus Covid-19 Muncul di Indonesia, Ini Penjelasan Epidemiolog UGM

Untuk pendaftaran, masyarakat bisa mengakses laman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Nantinya anda akan diberikan sejumlah pertanyaan dan akan diarahkan untuk mengisi beberapa data diri sesuai dengan KTP yang berlaku.

Sebagai informasi bagi pembaca, Kartu Prakerja Gelombang 12 ini kembali dibuka selama tiga hari. Proses pendaftaran dimulai sejak 23 Februari hingga 26 Februari 2021.

Baca Juga: Kesalahan Saat Daftar Kartu Prakerja, Upload Foto KTP dan Email Tak Terverifikasi, Ini Solusinya

Bagi para peserta yang lolos seleksi, nantinya akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler