Cek Fakta atau Hoaks : Beredar Pesan tentang Vaksin Sinovac Hanya Untuk Kelinci Percobaan

- 2 Januari 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac
Ilustrasi vaksin Sinovac /PMJ News

"Vaksinnya saat ini belum ada yang dipasarkan untuk masyarakat. Kemasan yang ada di dalam foto adalah kemasan vaksin yang digunakan untuk uji klinis di Bandung," kata Eddy.

Sementara terkait klaim tidak halal, Eddy mengatakan lembaga yang menentukan halal atau tidaknya vaksin tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Lee Jong Suk Akhiri Masa Wajib Militer, Langsung Ikut Berperan di Witch 2

Namun, Eddy menyatakan vaksin Sinovac tidak menggunakan enzim tripsin babi. Sejumlah vaksin juga menggunakan sel vero seperti vaksin DPT yang mengantongi sertifikat halal.

Klaim lain bahwa vaksin COVID-19 Sinovac mengandung boraks, formalin, dan merkuri juga dibantah Eddy.

Eddy menjelaskan merkuri yang digunakan dalam vaksin itu adalah merkuri yang ramah lingkungan. Jika masuk ke dalam tubuh, tubuh tidak meresapnya. Fungsi merkuri dalam vaksin adalah menjaga kualitas vaksin agar tidak cepat rusak dan tidak mudah terkontaminasi. 

Hingga Sabtu 2 Januari 2020 Badan Pengawas Obat dan Makanan belum mengeluarkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac sehingga vaksin asal China itu belum dapat diberikan untuk masyarakat.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x