PORTAL JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menggelar Sidang Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (30/10/2020). UMP 2021 di Provinsi DIY naik sebesar 4%.
Angka kenaikan 4% setara dengan Rp68.000.Jika besaran UMP DIY tahun 2020 ini sebesar Rp1.704.608, maka tahun 2021 angkanya naik menjadi Rp1.772.608.
Langkah menaikan UMP itu sedikit keluar dari ketetntuan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) bernomor M/11/HK.04/X/202. Dalam edaran tersebut, terdapat instruksi penyesuaian upah minimum 2021 sama dengan 2020.
Baca Juga: Upah mMinimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menaker
Baca Juga: Daftar Rincian Upah Minimum 34 Provinsi se Indonesia, Segera Cek UMP 2021 untuk Daerahmu
Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker DIY, Aryanto Wibowo, dalam sidang hari Jumat yang dihadiri Dewan Pengupahan DIY itu ada dua usulan angka kenaikan UMP.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33%. Sementara dari unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar 8%. Dewan Pengupahan pun akhirnya memutuskan bahwa UMP 2021 naik sebesar 4%.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 sama dengan tahun 2020. Karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Upah minimum provinsi seluruh Indonesia telah ditetapkan pula. Penetapan juga telah dbahas lama oleh masing pemerintah daerah bersama pihak terkait
Dalam Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan.
Baca Juga: Jemaah Indonesia Mulai Berangkat Umrah 1 November Besok, Ini Syarat dari Pemerintah Arab Saudi
"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
Menurutnya penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020..
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,"lanjut dia.
Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 di seluruh provinsi Indonesia.
Baca Juga: 8 Helm Full Face Harga Rp 500 Ribuan
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324
Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Purwakarta Jawa Barat, BMKG: Gempa Dangkal dan Sesar Lokal
11. DKI Jakarta Rp 4.276.
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
16. DIY Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. NTB Rp 2.183.883
19. NTT Rp 1.945.90
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
Baca Juga: 8 Helm Full Face Harga Rp 500 Ribuan
23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
Baca Juga: Wolves vs Crystal Palace 2-0, Naik ke Peringkat 3 Klasemen Liga Inggris
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225
*