"Klaimnya juga cukup mudah, penentuan klaimnya jika serangan hama, kekeringan, atau bencana mengakibatkan 75 persen gagal panen maka bantuannya dapat dicairkan," katanya kembali.
Asuransi pertanian merupakan amanat dari UU 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Tercantum dalam pasal 37 ayat 1 pada undang-undang tersebut bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.***