Tanaman Padi pada Sejumlah Kapanewon di Kulon Progo Diasuransikan

- 18 April 2024, 16:54 WIB
Ilustrasi lahan tanaman padi
Ilustrasi lahan tanaman padi /Chandra/@portaljogja.com/

"Klaimnya juga cukup mudah, penentuan klaimnya jika serangan hama, kekeringan, atau bencana mengakibatkan 75 persen gagal panen maka bantuannya dapat dicairkan," katanya kembali.

Asuransi pertanian merupakan amanat dari UU 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Tercantum dalam pasal 37 ayat 1 pada undang-undang tersebut bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah