4 Warga Terluka Akibat Ledakan Petasan, Kapolres Bantul Imbau Hormati Bulan Ramadan

- 13 Maret 2024, 06:30 WIB
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan. /istimewa/

PORTAL JOGJA - Menanggapi peristiwa ledakan petasan yang terjadi di Pandak Bantul pada hari Minggu 10 Maret 2024 lalu, Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.

Peristiwa ledakan petasan tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dahsyatnya ledakan juga mengakibatkan kerusakan berupa genting teras yang sebagian hancur dan berserakan di lantai.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem,” kata Michael, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Mayor Teddy, sang Idola Kaum Hawa, Dapat Promosi sebagai Wadanyonif 328

Michael menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Michael, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuhnya.

Berbagai upaya akan dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli subuh dibeberapa lokasi, seperti JJLS dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan.

“Kami telah membetuk tim khusus patrol subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x