Jadwal Layanan SIM di Yogyakarta Hari ini Kamis 7 Maret 2024, Simak Lokasi Selengkapnya Di Sini

- 7 Maret 2024, 03:56 WIB
Layanan SIM Keliling di Kulon Progo.
Layanan SIM Keliling di Kulon Progo. /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan layanan pembuatan SIM Baru dan perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Seperti biasa, selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Kamis 7 Maret 2024, layanan SIM keliling di wilayah DIY dapat diakses di lokasi berikut ini :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 08.00-12.00 WIB  
  • Halaman Balai Desa Siraman Wonosari Gunungkidul, pukul 09.00-11.00 WIB
  • Lapangan Dekso Kalibawang Kulon Progo pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Baca Juga: Menteri Agama Ingatkan Umat Islam Jaga Ukhuwah Sikapi Potensi Perbedaan Penetapan 1 Ramadhan

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan sim juga dapat dilakukan di layanan SIM Corner yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jogja City Mall dan di di Ramai Mall Yogyakarta. Berikut SIM Corner yang beroperasi di DIY hari ini :

  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Balaikota Timoho pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB
  • SIM Corner Jogja City Mall pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.30 s.d. 13.00 WIB

Untuk wilayah Bantul, tiap hari Senin s.d. Kamis masyarakat bisa mengakses layanan SIM di SIM Drive Thru SATPAS Polres Bantul. 

Baca Juga: Prabowo Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 8 Persen dalam 5 Tahun ke Depan

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0813 2545 4669.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x