Mahfud MD Apresiasi MK Berlakukan Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2029

- 1 Maret 2024, 20:13 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD /Chandra Adi N/portaljogja.com/

Seperti diketahui putusan MK terbaru soal ambang batas parlemen ini merupakan respon yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berupa permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Organisasi nirlaba ini memehon agar norma pasal tersebut dimaknai menjadi "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan:

a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.
b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan"

Baca Juga: Profil Suhartoyo Ketua MK yang Baru Terpilih

Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi tersebut. Secara konstitusionalitas pasal yang dipersoalkan oleh pihak pengugat telah dapat dibuktikan.

Sayangnya, Lembaga Negara yang saat ini diketahui oleh Suhartoyo ini tak mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut, karena hal itu menjadi bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang

"Dengan demikian, dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," demikian bunyi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana dikutip dalam salinan putusan itu.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah