Kantor di Yogyakarta Terpapar Covid-19, DIY Belum Tetapkan Klaster Baru

- 13 September 2020, 20:24 WIB
ILUSTRASI Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Diminta DPRD untuk Umumkan Pejabat yang Terpapar Covid19
ILUSTRASI Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Diminta DPRD untuk Umumkan Pejabat yang Terpapar Covid19 /Pixabay/.*/Pixabay

PORTAL JOGJA - Sejumlah kantor di Yogyakara terdapat kasus positif Covid-19. Namun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY belum menetapkan sebagai klaster baru, klaster perkantoran.

Setelah Klaster Soto Lamongan yang ditemukan pada bulan Agustus lalu, di Kota Yogyakarta kemudian ada kasus positif Covid019 dipegawai KUA Danurejan, Pegadang Kaki Lima (PKL) Malioboro, warung kelontong di Kampung Lempuyanwangi, Kelurahan Kota Baru Gondokusuman.

Terakhir penutupan sejumlah kantor kas Bank BNI di Yogyakarta karena ada pegawai yang dinyatakan positif. Surat pemberitahuan dari kantor yang bersangkutan juga tersebar dan dilakukan penanganan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini, Tambah 3.636 Menjadi 218.382 Kasus

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY belum menetapkan sebagai klaster perkantoran.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, menjelaskan hingga saat ini belum satu kantor pun ditetapkan sebagai klaster.

"Belum. Bbelum ada laporan dari hasil tracing-nya dari Kota Yogyakarta untuk yang BNI debab belum selesai," katanya, Minggu (13/9/2020).

Saat ini tim satgas Kota Yogyakarta masih melakukan penanganan dengan melakukan sterilisasi dan pemantauan di lingkungan kantor yang ditutup. Pemkot Yogyakarta masih melakukan tracing terhadap semua laporan yang masuk mulai kasus KUA Danurejan, Soto Lamonga hingga perkantoran tersebut.

Karena belum selesai dan belum ada laporan masuk, Berty tidak dapat memastikan berapa jumlah karyawan yang terkonfirmasi positif dan lainnya.

Baca Juga: Jogja Awasi Isolasi Mandiri Pemudik dari DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah