UMK Kulon Progo Disepakati Naik pada 2024

- 24 November 2023, 23:25 WIB
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo pada Kamis 23 November 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Taufik Rico)
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo pada Kamis 23 November 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Taufik Rico) /

PORTAL JOGJA - Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa upah minimum pekerja atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Kulon Progo, DIY disepakati oleh semua pihak akan mengalami kenaikan pada 2024.

"Kesepakatan atas usulan UMK 2024 sudah selesai, baik bagi serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha," ucap Pj Bupati Kulon Progo pada Jumat 24 November 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut penentuan nominal UMK tahun 2024 ini dengan memperhatikan hak-hak pekerja dan kemampuan pengusaha. Harapannya agar kinerja semakin bagus sehungga produktivitas meningkat. Ini akan membuat pengusaha untung dan pekerja pun juga senang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kulon Progo Taufik Rico mengatakan berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten pada Kamis 23 November 2023, UMK Kulon Progo disepakati naik 7,67 persen atau Rp157.289 menjadi Rp2.207.736 per bulan pada 2024.

Baca Juga: Ganjar Berkunjung ke Kediaman Wapres ke-11 Boediono

Taufik mengakui bahwa besaran kenaikan UMK yang telah disepakati lebih rendah dari besaran kenaikan upah yang menjadi usulan dari serikat pekerja di Kulon Progo, yaitu sekitar delapan persen.

"Angka delapan persen ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan iklim investasi di Kulon Progo," ujarnya.

Soal kenaikan hasil kesepakatan di tingkat Kabupaten Kulon Progo ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi menerangkan bahwa hasil ini akan disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan lebih lanjut.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,22.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah