Awas!! Penjual Rokok Ilegal di Sleman Dikenakan Denda

- 20 Juni 2023, 16:46 WIB
Tim BKCHT menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (20/6/2023).
Tim BKCHT menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (20/6/2023). /Kominfo Sleman/

Baca Juga: Bupati Sleman Ingatkan Kepala Sekolah Berikan Pelayanan Terbaik dalam PPDB

Dalam Operasi Penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal total 380 batang rokok ilegal dengan denda sebanyak Rp811.000,00.

Pamadi menyampaikan dengan dikenakannya denda, diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.

“Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya,” pungkas Pamadi.

Selanjutnya rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah