Enam Influencer Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online via Medsos, Ada yang Pelajar

- 2 Juli 2024, 18:32 WIB
Ilustrasi - Media Sosial yang ternyata banyak digunakan sebagai sarana promosi judi online atau dalam jaringan
Ilustrasi - Media Sosial yang ternyata banyak digunakan sebagai sarana promosi judi online atau dalam jaringan /freepik.com/freepik-free

PORTAL JOGJA - Hati-hati dan waspada menggunakan media sosial Anda, salah-salah bisa menjerumuskan ke penjara. Enam influencer ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian DIY karena mempromosikan judi online melalui media sosial (medsos). Keenamnya diamankan dalam rentang Mei hingga Juni 2024. Tiga diantaranya berstatus pelajar atau mahasiswa

Promosi judi online melalui akun media sosial influencer menjadi salah satu modus yang dilancarkan para bandar judi daring saat ini. Sebagai influencer yang mempunyai banyak follower, mereka yang membantu dalam mengoperasionalkan, mencari para pemain judi online tersebut.

"Mereka memiliki follower, banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY pada Selasa 2 Juli 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Keprihatinan Sri Sultan atas Judi Online yang Kian Merebak

Mereka yakni GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49) membantu mempromosikan judi daring ini melalui medsos yang dimiliki mulai dari instagram, facebook, dan akun X. Selama dua bulan promo itu, mereka mendapat imbalan Rp3 juta sampai Rp5 juta per bulan dari bandar judi daring.

"Imbalannya langsung dengan melalui transfer dan tidak ketemu muka. Ini yang perlu kita kembangkan, aliran-alirannya perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ucap Idham.

Walaupun hanya mempromosikan judi dalam jaringan saja, namun tindakan ini termasuk dalam pidana. Ancamanan hukuman bagi keenam influencer ini tak main-main, paling lama bisa mencapai 9 tahun penjara.

Hukuman maksimal itu didasarkan pada perundang-undagan yang ada, yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

Baca Juga: Judi Online Merebak, Forpi Sokong Pemkot Yogyakarta Beri Sanksi ASN Berjudi Daring

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah