Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Miliaran Rupiah Di YIA Berhasil Digagalkan

- 2 Juli 2024, 20:42 WIB
Ilustrasi  Benih Lobster yang Diselundupkan  ke Luar Negeri
Ilustrasi Benih Lobster yang Diselundupkan ke Luar Negeri /ANTARA/Wahdi Septiawan/

PORTAL JOGJA - Kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) antar negara senilai Rp1,6 miliar tujuan Vietnam melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo. Tersangka penyelundup berinisial DW dari Buleleng, Bali.

Kronologinya, pada pada Selasa 14 Mei 2024 yang lalu, dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di YIA menerima informasi AVSEC bahwa ada dua koper yang mencurigakan. Dari pemeriksaan X-Ray, diduga ada koper berisi benih bening lobster (BBL).

Ternyata benar dugaan tersebut. Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan yang berkoordinasi dengan Bea Cukai serta AVSEC, menemukan 80 ribu ekor dalam dua koper yang dicurigai tersebut.

"Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya," ucap Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo pada Selasa 2 Juli 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Menteri Trenggono Menyatakan Perang Terhadap Penyelundupan Ekspor Benih Lobster, Saya Lawan

Tersangka DW ditangkap di Denpasar, Bali. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan lewat YIA. Ia menyebut seseorang berjuluk 'Mister Ko' sebagai partner pada penyelundupan yang pertama. Mister Ko diketahui sebagai seorang warga asing.

Sebagai kurir BBL, DW dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta. Ia mengaku tak tahu jumlah BBL yang diselundupkan. Ketidaktahuan ini karena ia hanya menerima benih lobster yang akan diselundupkan sudah dalam bentuk koper. Sayangnya lagi, dalam penyelundupan kedua ini ia gagal dan malah harus merasakan dinginnya tembok penjara.

"Sejak diamankan sampai sekarang belum ada komunikasi dengan Mister Ko itu," ucap DW.

Tersangka dari Buleleng, Bali itu terancam hukuman 8 tahun. Ia dikenai pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah