Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Ganja yang Menyasar Pelajar, Dijual 100 Ribu per 5 Gram

- 20 Juni 2023, 05:38 WIB
Wadir Resnarkoba AKBP Bakti Andriyono dan Kasubbid Penmas Polda DIY  AKBP Verena saat menunjukan barang bukti ganja.
Wadir Resnarkoba AKBP Bakti Andriyono dan Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena saat menunjukan barang bukti ganja. /Chandra Adi N/portaljogja/

“Jadi kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu tapi kan kita belum ada titik kesana dan penangkapannya cukup sulit disana karena hampir warga desa istilahnya mengerubung lah jadi satu orang ditangkap ada kendala disitu karena ada massa setempat yang mengambil manfaat dari penjualan ini,” lanjut Bakti.

Baca Juga: Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, Bupati Sleman : Pramuka Miliki Peran Strategis

Dari tersangka IM, JS, dan BCA polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 16,7 kilogram. Ganja yang sudah dalam bentuk paket tersebut rencananya akan dijual dengan harga 100 ribu per 5 gram dengan sasaran pelajar dan mahasiswa.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Sedangkankan bagi pengedar akan dijerat dengan dengan pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah