Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Ganja yang Menyasar Pelajar, Dijual 100 Ribu per 5 Gram

- 20 Juni 2023, 05:38 WIB
Wadir Resnarkoba AKBP Bakti Andriyono dan Kasubbid Penmas Polda DIY  AKBP Verena saat menunjukan barang bukti ganja.
Wadir Resnarkoba AKBP Bakti Andriyono dan Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena saat menunjukan barang bukti ganja. /Chandra Adi N/portaljogja/

PORTAL JOGJA - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY membongkar dua kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jogja - Medan yang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa.

Penangkapan para tersangka ini dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara yakni di kawasan Mergangsan kota Yogyakarta, Mlati Sleman dan kota Medan Sumatera Utara

Para tersangka yang diamankan yakni AV warga Surakarta, YS warga Medan, IM warga Magelang, HPNP warga Deli Serdang, JS serta BCA warga Medan Sumatera Utara.

Kronologis penangkapan bermula saat petugas Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap AV di Mergangsan, Yogyakarta. Setelah dilakukan pengembangan terhadap diketahui tersangka AV membeli ganja secara online melalui pesan WA kepada YS yang merupakan teman SMP saat di Batam. Polisi kemudian menangkap YS di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Hadiri Sleman School Expo 2023, Wakil Bupati Sleman : Belajar Tidak Memandang Usia

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan tersangka YS mengirim ganja kepada AV melalui jasa ekspedisi. Ganja tersebut dikirim sesuai permintaan pembeli dan ketika sudah sampai di Yogyakarta sudah dalam bentuk paket kecil-kecil ukuran 5 gram.

“Bisa dikirim bungkus bisa dikirim paket tergantung pesanan dia, sudah siap jalan posisinya aman di perjalanan, sudah dibungkus-bungkus sudah rapi, sampai Jojga sudah seperti ini (paket) dikirimnya seluruh Indonesia,” kata Bakti kepada wartawan di Mapolda DIY Senin (19/6/23)

Barang bukti yang disita dari tersangka AV dan YS berupa kertas minyak yang didalamnya berisi ranting, daun dan biji ganja seberat 112,18 gram dan satu plastik berisi ranting, daun dan biji ganja seberat 61,31 gram.

Sementara itu jaringan kedua yang dibongkar bermula dari penangkapan terhadap IM di Mlati, Sleman membeli dengan cara online kepada HPNP dimana barang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pengembangan ke Wilayah Sumatera Utara petugas menangkap HPNP yang mengaku membeli ganja dari JS dan BCA.

Menurut Bakti kedua jaringan ini ada kemungkinan memiliki sumber yang sama dan kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Penangkapan para tersangka di Medan juga sempat terkendala oleh warga sekitar.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x