Lebih lanjut lagi, penindakan yang dimaksud olehnya berupa sanksi kerja sosial.
"Contohnya membersihkan tempat-tempat umum atau ditahan KTPnya," katanya.
Baca Juga : Cluster Srikayangan Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 di Kulon Progo Hari ini
Sementara itu, Fajar juga mengungkapkan jika pihaknya tidak akan menerapkan denda bagi pelanggar.
Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu.
Ketua Penanggulangan Covid-19 Kulon Progo ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari berjabat tangan dan selalau memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan menggunakan sabun. ***