Fajar Gegana : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diberi Sanksi Kerja Sosial

- 12 Agustus 2020, 18:20 WIB
Fajar Gegana, Wakil Bupati Kulon Progo
Fajar Gegana, Wakil Bupati Kulon Progo /Foto : Humas Pemkab KP

Lebih lanjut lagi, penindakan yang dimaksud olehnya berupa sanksi kerja sosial.

"Contohnya membersihkan tempat-tempat umum atau ditahan KTPnya," katanya.

Baca Juga : Cluster Srikayangan Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 di Kulon Progo Hari ini

Sementara itu, Fajar juga mengungkapkan jika pihaknya tidak akan menerapkan denda bagi pelanggar.

Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu.

Ketua Penanggulangan Covid-19 Kulon Progo ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari berjabat tangan dan selalau memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan menggunakan sabun. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x