Polresta Sleman Bekuk Dua Pelaku Penyerangan Siswa SMA di Ngaglik Sleman

- 10 Mei 2023, 09:24 WIB
Aparat Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua pelaku penyerangan terhadap seorang siswa di sebuah SMA Negeri di Ngaglik kabupaten Sleman
Aparat Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua pelaku penyerangan terhadap seorang siswa di sebuah SMA Negeri di Ngaglik kabupaten Sleman /

PORTAL JOGJA - Seorang siswa SMA Negeri di Sleman Yogyakarta menjadi korban penyerangan yang dilakukan oleh gerombolan pemotor pada Senin (8/5/23). Akibat kejadian tersebut korban yang berinisial F (17) harus mendapat sejumlah jahitan akibat luka sabetan celurit. Aksi penyerangan tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 11 detik tersebut tampak sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor menyerang sekelompok siswa yang tengah merayakan kelulusan. Mereka menyerang dengan membabi buta. Atas kejadian tersebut Polresta Sleman kemudian memburu pelaku penyerangan dan menangkap dua pelaku penyerangan dengan inisial DS (24) dan EA (23).

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan peristiwa penyerangan terjadi saat jam pelajaran sekolah usai dimana para siswa sedang duduk-duduk di salah satu SMA Negeri di kabupaten Sleman. Tidak berselang lama datang gerombolan bermotor sekitar 20 sepeda motor yang berteriak-teriak sambil menyerang sejumlah siswa.

“Ada adik kelasnya merayakan kelulusan mereka ikut-ikutan dan acak saja kemudian melewati salah satu sekolah yang sedang bubaran dan secara acak juga melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ardi.     

Baca Juga: Baru Menjabat Komandan Danlanal Yogyakarta Kolonel Laut Devi Erlita Sowan Wagub DIY

Kepada polisi kedua tersangka mengaku sengaja membawa senjata tajam dari rumah dan memang berniat untuk mencari sasaran secara acak. Menurut Ardi motif dari para tersangka melakukan penyerangan adalah adanya persaingan antar kelompok sekolah dimana kelompok tersangka memiliki dendam lama dengan sekolah yang diserang.

Akibat penyerangan tersebut korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada. Korban diketahui menderita luka di bagian punggung kanan bagian atas sepanjang 4 cm dan harus mendapat 7 jahitan, serta luka dibagian punggung kiri sepanjang 3 cm dan harus mendapat 13 jahitan.

Atas perbuatannya itu para tersangka akan dijerat dengan dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1961 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x