Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Yogyakarta

- 4 Agustus 2020, 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling (ilustrasi).
Layanan SIM Keliling (ilustrasi). /@SatLantas_DS/

Golongan SIM B I. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kd.

Baca Juga: Whatsapp akan Luncurkan Fitur Baru, Mulai Emoji Baru hingga Hapus Pesan Otomatis

Golongan SIM B II. Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM C. Untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor.

Golongan SIM D. Untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.

Sedangkan untuk syarat permohonan SIM:

Permohonan tertulis.
Bisa membaca dan menulis.
Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bosan Masakan Daging, Menu Sambal Pecel Bisa Jadi Pilihan, Ini Cara Meracik

Batas usia:
17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.
Syarat administratif.
Sehat jasmani dan rohani.
Lulus uji teori dan praktek.
SIM dilengkapi hasil uji simulator. (*)

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah