15 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Sri Sultan Minta Ditindak Tegas

- 28 Maret 2023, 04:27 WIB
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan bersama Kapolresta Yogyakarta saat menunjukan barang bukti kasus kejahatan jalanan di Yogyakarta
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan bersama Kapolresta Yogyakarta saat menunjukan barang bukti kasus kejahatan jalanan di Yogyakarta /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

Menurut Sri Sultan, yang penting dalam persoalan kekerasan jalanan ini ialah bagaimana orang tua punya kemauan untuk membatasi anak, selama anak masih di bawah umur. Orang tua juga perlu lebih memperhatikan keberadaan anak di rumah.

“Dalam arti, ya di malam hari orang tua mau bangun untuk lihat tempat tidur anaknya, apakah ditempati atau tidak. Asal orang tua mau begitu, mau membangun dialog yang baik. Saya kira hal seperti itu manusiawi dan harus bisa dilakukan,” kata Sri Sultan.

Terkait wacana pemberlakuan jam malam, Sri Sultan berpendapat hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena nantinya justru bisa menimbulkan pro dan kontra di publik. Sedangkan wacana pengadaan sekolah khusus bagi anak yang terlibat kekerasan jalanan, Sri Sultan mengungkapkan jika pihaknya masih mempertimbangkannya.

“Kalau ada sekolah khusus, apakah orang tua atau si anak mau. Dan persoalan sekian puluh tahun yang lalu sama sekarang kan beda. Saat ini (anak) cenderung lebih karena merasa bebas saja,” imbuh Sri Sultan.

Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Polisi Suwondo menjelaskan, pihaknya dan jajaran telah melakukan pencegahan. Selama bulan Ramadhan Polda DIY dan Jajaran telah mengamankan 20 orang. meminta agar pencegahan ini dilakukan oleh semua pihak.

“Anak-anak ini perlu dibina sehingga bisa keluar dari kelompok-kelompok ini dan tidak terlibat kejahatan," pintanya.

Baca Juga: Bikin Seller Dapat Omzet Terbesar dan Keuntungan Terbanyak, Simak Marketplace Pilihan pada Ramadan 2023

Senada dengan Sri Sultan, Kapolda DIY tersebut menghimbau agar seluruh komponen masyarakat dapat mengingatkan anak dan remaja di masing-masing lingkungan untuk menghabiskan waktu khususnya di bulan Ramadhan ini, dengan aktifitas yang bermanfaat. Wajib juga melarang adanya kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat seperti perang sarung.

Selain keterlibatan dan peran aktif orang tua dan masyarakat perlu optimalisasi satuan keamanan di level terendah yaitu kalurahan melalui kelompok Jaga Warga. Jaga Warga telah diatur dalam Pergub DIY No 28 tahun 2021 bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x