15 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Sri Sultan Minta Ditindak Tegas

- 28 Maret 2023, 04:27 WIB
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan bersama Kapolresta Yogyakarta saat menunjukan barang bukti kasus kejahatan jalanan di Yogyakarta
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan bersama Kapolresta Yogyakarta saat menunjukan barang bukti kasus kejahatan jalanan di Yogyakarta /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

PORTAL JOGJA – Polisi menahan 15 remaja pelaku pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (24/03) pukul 4.30 WIB di Jl. Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Yogyakarta. Mereka terekam CCTV melakukan aksi pengeroyokan terhadap N, hingga koma dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Ditemui usai Rapur di Kantor DPRD DIY, Senin (27/03) Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepolisian bisa bekerja sama untuk mengambil tindakan hukum dan dilakukan secara konsisten.

Sesuai dengan keterangan pers yang disampaikan Polda DIY pada Minggu (16/03) di Maporesta Yogyakarta, diketahui pelaku pengeroyokan terdiri dari 6 tersangka dewasa dan 9 sisanya masih di bawah umur atau selanjutnya disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Mereka saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY di Sleman. 

Baca Juga: Tradisi Berbuka Diawali dengan Minum Kopi Arab di Masjid Assegaf Solo

Kejadian bermula saat rombongan korban hendak melakukan perang sarung di daerah Demak Ijo. Rombongan korban awalnya berkumpul di daerah Nitikan, kemudian berkeliling melewati rute Nitikan, Lowanu, Alun-alun Utara dan Serangan. Ketika sampai di Jl. HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan 2 Sepeda motor dan saling mengumpat.

2 Sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara atau ke arah Simpang 3 Jati Kencana. Sesampainya di Pom Bensin Jati Kencana, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban ke arah barat Jl. Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates.

Di Jl. Wates, rombongan korban bertemu 5 sepeda motor yang kemudian ikut mengejar, sehingga rombongan korban dikejar sekitar 14 sepeda motor. Rombongan korban pun menuju Simpang 4 Wirobrajan – belok kiri Jl. HOS Cokroaminoto – Simpang 3 Jati Kencana – belok kanan Jl. Kyai Mojo – belok kanan Simpang 3 Takrib – belok kiri ke arah samsat. Rombongan korban memutar balik di sebelah barat samsat namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu.

Korban N dilempar batu yang mengenai bagian tubuh, sehingga korban oleng dan jatuh di TKP. Setelahnya ia terjatuh dan rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan, dengan cara memukul dan menyabet dengan sarung, gesper, menendang dan menginjak badan korban.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.

Sri Sultan menegaskan, tidak hanya tugas aparat saja, keluarga masih memiliki peran penting untuk mencegah agar anak tidak terjerumus pada tindak kejahatan. “Upaya (mengantisipasi) lain (selain aparat dan keluarga), saya belum menemukan. Lha wong nyatanya di sel (hukuman penjara) juga tetap terjadi. Sekarang, bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri. Kalau kebebasan itu dilepas, (anak) pergi tidak pernah pulang, ya susah,” ungkap Sri Sultan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x