BAKD Sleman Lakukan Inovasi Pelayanan Pemutakhiran Data PBB P2

- 3 Januari 2023, 07:05 WIB
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaporkan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 kepada Kalurahan, pada Senin 2 Januari 2022.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaporkan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 kepada Kalurahan, pada Senin 2 Januari 2022. /dok Prokompim/

PORTAL JOGJA – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaporkan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 kepada Kalurahan, pada Senin 2 Januari 2022.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya dan Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta, menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada perwakilan 12 kalurahan dan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi dan terib dalam pembayaran pajak PBB.

Berlokasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta melaporkan pihaknya terus berupaya untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB P2 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB-P2.

Baca Juga: UNIMUS Siap Perkuat Implementasi Hasil Muktamar 48 Muhammadiyah di Lingkungan Kampus

Di samping itu, BKAD juga melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak sesuai dengan misi Bupati Sleman untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Beberapa inovasi yang telah dilaksanakan adalah melaksanakan pelayanan pemutakhiran data PBB P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola, baik secara online maupun offline. Selain itu BKAD juga melaksanakan pemutakhiran peta blok PBB secara khusus pada 2 Kalurahan, yaitu, Kalurahan Madurejo dan Sumberharjo,” kata Haris.

Haris melanjutkan, pokok ketetapan PBB P2 tahun 2023 sejumlah 664.645 lembar SPPT dengan nilai Rp95.321.964.543. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dari tahun 2022 yang memiliki nilai Rp91.740.546.385. Pada beberapa lokasi terdapat kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), dikarenakan adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, penilaian obyek individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan PBB P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi lebih dari 10 persen dari seluruh pajak daerah.

Sehingga, Bupati memberikan apresiasi kepada seluruh aparat pamong kalurahan yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman. Sehingga, atas nama jajaran aparat Pemkab Sleman maupun pribadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pamong kalurahan,” jelas Kustini.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x