Kustini menyampaikan sejak pendaerahan PBB P2 di tahun 2013, Pemkab Sleman tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak. Meski demikian, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penentuan NJOP diharapkan dapat menyesuaikan dengan nilai pasar. Untuk itu Bupati mengimbau wajib pajak agar bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 3 Januari 2022: Ada Film Brick Mansions dan Fury
“Merujuk pada peraturan perundang-undangan tersebut, saya menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2. Saya menghimbau masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan mengecek ulang sebelum mengajukan keringanan dan keberatan atas kenaikan NJOP,” ucap Bupati.
Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, salah satunya dengan membuka kanal-kanal pembayaran PBB P2. Dengan demikian, masyarakat Sleman dapat melakukan pembayaran PBB P2 melalui bank atau melalui berbagai aplikasi epayment yang tersedia.***