Cerita Plombir Pajak Sepeda Zaman Dulu yang Bikin Deg-degan Warga

- 30 Juni 2020, 13:00 WIB
Plombir sepeda
Plombir sepeda /Bagus Kurniawan

PORTAL JOGJA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI diisukan menarik pajak sepeda. Belakangan kabar itu dibantah oleh juru bicara Kemenhub.

Faktanya dulu sekitar tahun 1970-1980, semua sepeda sudah dikenakan paak. Seperti apa cerita plombir di Jogjakarta

Penarikan pajak ini hampir bersamaan dengan pajak radio. Radio transistor pada tahun 1970-an banyak dimiliki masyarakat sehingga juga kena pajak. Sedangkan televisi masih menjadi barang ewah.

Masyarakat baik di Jogjakarta dan Jawa Tengah menyebut pajak sepeda ini dengan Plombir, Plembir atau Peneng.

Baca Juga: Biar Awet, Bersih dan Nyaman Digowes, Begini Cara Merawat Sepeda

Penarikan pajak plombir dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota. Penarikan dilakukan tiap awal tahun pada bulan Januari-Februari oleh Hansip kecamatan.

Pajak ini berlaku setahun. Besaran nominalnya setiap tahun selalu naik. Besarnya pajak sepeda yang harus dibayar tiap sepeda sebelum tahun 1980-an sekitar Rp 25-50,00. Kemudian naik hingga Rp 100-150.

Meski begitu, di zaman dulu pada awal tahun warga sering kucing-kucingan untuk menghindari petugas/Hansip yang melakukan cegatan plombir

Baca Juga: Biar Awet dan Nyaman Digowes, Begini Cara Merawat Sepeda Gunung

Di Jogja, cegatan Plombir dilakukan di perbatasan-perbatasan seperti di Krapyak, Jalan Parangtritis, Donkelan Jalan Bantul, tepatnya sekarang di batas kota di Pasthy.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x