Afnan Hadikusumo: Mayoritas Anggota DPD RI Tolak RUU HIP

- 28 Juni 2020, 09:01 WIB
M Afnan Hadikusumo.
M Afnan Hadikusumo. /(istimewa)

Pertama, politik hukum menempatkan RUU menjadi UU payung atau UU pokok. Kedua, RUU HIP menyebutkan bagi penyelenggara negara dalam menyusun, merencanakan, dan menetapkan kebijakan pembangunan nasional harus merujuk UU HIP ini atau istilahnya UU payung.

Baca Juga: Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut

Sayangnya dalam konstruksi hukum di Indonesia tidak dikenal UU payung atau UU satu lebih tinggi dari UU lain.

“Atas dasar itulah, maka dapat dikatakan UU HIP akan sulit untuk diimplementasikan,” kata Afnan.

Pada aspek yuridis, banyak sekali aturan-aturan hukum yang nantinya akan bertabrakan satu dengan lain jika RUU HIP diundangkan. (*)

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x