Afnan Hadikusumo: Mayoritas Anggota DPD RI Tolak RUU HIP

- 28 Juni 2020, 09:01 WIB
M Afnan Hadikusumo.
M Afnan Hadikusumo. /(istimewa)

PORTAL JOGJA - Mayoritas anggota DPD RI menolak usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Alasannya, RUU HIP  masih belum memenuhi asas penyusunan  undang-undang.

Klaim tersebut disampaikan Anggota DPD RI Dapil DIY, M Afnan Hadikusumo pada acara Sosialisasi Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di Aula Kantor PD Muhammadiyah Kulon Progo, 27 Juni 2020.

Dari aspek filosofis, kata Afnan,  Pancasila merupakan pokok kaidah fundamental negara.  Negara diaktualisasikan dalam pasal-pasal dan ayat UUD tahun 1945.

Baca Juga: Wisatawan Domestik Luar DIY Datangi Wisata Pantai di Kabupaten Gunungkidul

Sehingga disebut berfungsi sebagai dasar negara. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai pandangan hidup, sebagai dasar negara, dan sebagai idiologi nasional.

“ Atas dasar itulah, maka tidak diperlukan lagi perumusan nilai-nilai Pancasila dengan membentuk UU HIP,” tandas Afnan. 

Sedangkan dari aspek sosiologis, penyusunan RUU HIP menimbulkan misleading dari rumusan norma hukum, HIP menjadi pedoman dan iptek menjadi landasan. Rumusan HIP juga tidak jelas, terutama dalam memberi peran kepada presiden sebagai implementor pembinaan HIP.

Baca Juga: Begini Tips Produktif Mama Muda Sukses Karir dan Rumah Tangga

Jika presiden ditempatkan sebagai lembaga dan bukan sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, harus diperhitungkan persinggungan politik egosentrisme.

RUU HIP  tidak dapat diimplementasikan. Jika RUU ini diundangkan akan menemui kendala dalam implementasinya. Mengapa?

Pertama, politik hukum menempatkan RUU menjadi UU payung atau UU pokok. Kedua, RUU HIP menyebutkan bagi penyelenggara negara dalam menyusun, merencanakan, dan menetapkan kebijakan pembangunan nasional harus merujuk UU HIP ini atau istilahnya UU payung.

Baca Juga: Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut

Sayangnya dalam konstruksi hukum di Indonesia tidak dikenal UU payung atau UU satu lebih tinggi dari UU lain.

“Atas dasar itulah, maka dapat dikatakan UU HIP akan sulit untuk diimplementasikan,” kata Afnan.

Pada aspek yuridis, banyak sekali aturan-aturan hukum yang nantinya akan bertabrakan satu dengan lain jika RUU HIP diundangkan. (*)

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x