Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari in Senin 25 Juli 2022, Hadir di Tiga Lokasi Berikut

- 25 Juli 2022, 04:51 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Puro Pakualaman.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Puro Pakualaman. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal pekan Senin 25 Juli 2022 hari ini kembali memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangannya melalui layanan SIM keliling.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, layanan SIM Keliling dapat diakses di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
  • Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Kantor PJR Prambanan, pukul 08.30 WIB s.d. selesai

Baca Juga: Gelombang Panas di Provinsi Xinjiang China Berpotensi Timbulkan Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner :

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner di Ramai Mall Yogyakarta pukul 08.30 s.d. selesai.
  • SIM Corner di Jogja City Mall Yogyakarta pukul 08.30 s.d. selesai.

Syarat Perpanjangan SIM C maupun SIM A yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama beserta fotokopinya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).

Baca Juga: WHO Sebut Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global, Mewabah di 70 Negara Lebih

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir, dan untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x