Resiko Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di Sleman Sangat Tinggi, Berikut Sejumlah Upaya yang Dilakukan

- 13 Mei 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi - Resiko penyebaran penyakit mulut dan kuku di Sleman sangat tinggi karena berbatasan langsung dengan kabupaten Boyolali yang sudah terdeteksi positif PMK
Ilustrasi - Resiko penyebaran penyakit mulut dan kuku di Sleman sangat tinggi karena berbatasan langsung dengan kabupaten Boyolali yang sudah terdeteksi positif PMK /Istimewa/

PORTAL JOGJA - Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) semakin meluas di beberapa Kabupaten diantaranya Gresik, Lamongan, Mojokerto, Sidoarjo dan Aceh Tamiang.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono mengatakan wilayah terdekat dengan kabupaten Sleman yang sudah ditemukan positif Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak sapi adalah kabupaten Boyolali.

"Kabupaten Boyolali yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sleman terdapat banyak sekali akses jalan atau lalu lintas ternak yang menghubungkan kedua wilayah ini, sehingga resiko penyebaran ke Kabupaten Sleman sangat tinggi," katanya dalam pernyataan tertulis kepada wartawan.

Baca Juga: Seorang Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Danau Rawa Pening Jawa Tengah

Saat ini populasi hewan ternak di kabupaten Sleman meliputi sapi potong 32.625 ekor, sapi perah 3.419 ekor, kerbau 189 ekor, kambing 23.802 ekor, domba 36.113 ekor dan babi 3.781 ekor.

Hewan tersebut dimiliki oleh peternak kabupaten Sleman yang tergabung dalam kelompok ternak yang terdiri dari sapi potong 624 kelompok, sapi perah 62 kelompok, kambing 72 kelompok, domba 60 kelompok dan babi 2 kelompok.

Guna mencegah masuknya PMK ke wilayah kabupaten Sleman, maka Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman telah melakukan beberapa upaya, antara lain:

1. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanain dan Ketahanan Pangan DIY, Balai Karantina Pertanian Yogyakarta, Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates, dan Kabupaten Kota lainnya di DIY untuk memperbarui informasi penyebaran PMK dan menentukan kebijakan pencegahan masuknya PMK yang salah satunya adalah pengaturan lalu lintas ternak antar Kabupaten.

2. Melakukan koordinasi internal dan selanjutnya menggerakkan semua petugas di UPTD Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan dan Perikanan, UPTD Pelayanan Kesehatan Hewan, UPTD pasar hewan dan Rumah Potong Hewan serta Pusat Kesehatan Hewan untuk bersinergi dalam pengawasan dan sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) PMK serta respon cepat terhadap laporan masyarakat di setiap Kapanewon.

3. Memastikan bahwa ketersediaan : obat, desinfectan, alat pelindung diri serta sarana lainnya di UPTD Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan cukup tersedia dan siap digunakan untuk pencegahan PMK.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x