Jokowi Bolehkan Mudik, Bupati Sleman Sambut Baik dan Genjot Vaksinasi Booster

- 26 Maret 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi mudik liburan
Ilustrasi mudik liburan /Chandra Adi N/Portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Angka kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir.

Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi warga muslim di Indonesi yang akan menghadapi bulan Ramadhan, lebaran Idul Fitri dan tradisi mudik atau pulang kampung.  

Mengingat sudah dua tahun terakhir pelaksanaan tradisi ramadhan, Idul Fitri dan mudik dilaksanakan dalam suasana pandemi dan protokol kesehatan yang ketat. 

Menyambut hal tersebut pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran yang memperbolehkan masyarakat kembali tarawih berjamaaah di masjid dan melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Berikut Persyaratannya

Kebijakan tersebut diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. Kebijakan ini disambut baik oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Kustini mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan penyesuaian aturan terkait perjalanan mudik lebaran tahun 2022 sesuai dengan peraturan Pemerintah pusat.

"Tentu kita sambut baik ya, karena sudah mulai ada pelonggaran. Karena ini juga yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah dua tahun berjuang melawan pandemi," ungkap Kustini saat dikonfirmasi.

Meskipun diperbolehkan, Kustini menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan aturan ketat terkait syarat mudik. Salah satunya pelaku mudik wajib sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin dan satu kali booster.

"Pak presiden sudah jelas memberikan rambu-rambunya ya, dua kali vaksin dan booster. Jadi untuk menjaga kita semua disamping terus mendisiplinkan protokol kesehatan," terang Kustini.

Sementara terkait Ramadhan, Kustini menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Sleman menerapkan kebijakan PPKM level 3, pada prinsipnya aturan dalam penyelenggaraan kegiatan di bulan Ramadhan akan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM.

Kustini menyebut hal tersebut tentunya bersifat sementara dikarenakan masih menunggu ketentuan secara teknis dari Pemerintah Pusat.

“Sementara ini Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan peraturan yang ditentukan dalam PPKM level 3. Jadi Ramdhan berbagai kegiatan tetap diperbolehkan tetapi dengan menyesuaikan peraturan PPKM level 3 sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid Selama Bulan Ramadhan

Ditambahkan Kustini, guna menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah Kabupaten Sleman terus menggenjot vaksinasi booster kepada masyarakat.

"Sejauh ini kita masih wait and see (menunggu dan melihat). Karena aturan teknisnya belum dikeluarkan. Tapi yang jelas kita terus genjot vaksinasi booster di tiap kalurahan dalam menyambut itu (Hari Raya Idul Fitri)," tambah Kustini.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah